• header
  • header

Selamat Datang di Website SMP NEGERI 3 SIDOHARJO | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP NEGERI 3 SIDOHARJO

NPSN : 20311094

Sidoharjo


[email protected]

TLP : 082225735594


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 105323
Pengunjung : 48816
Hari ini : 38
Hits hari ini : 116
Member Online : 0
IP : 216.73.216.121
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

PEMBINAAN PERLINDUNGAN ANAK




SMPN 3 SIDOHARJO SELENGGARAKAN PEMBINAAN PERLINDUNGAN ANAK

 

SMPN 3 Sidoharjo menyelenggarakan kegiatan pembinaan Perlindungan Anak pada hari Jumat, 4 Maret 2022. Sebanyak 75 siswa mengikuti kegiatan secar luring dan sisanya mengikuti secara daring melalui streaming youtube. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dipandu oleh Suyadi, Guru Bahasa Inggris. Tujuan diselenggarakannya kegatan ini untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai hak-hak anak sesuai dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu untuk memberikan pemahaman dan langkah awal mencegah terjadi kekerasan pada anak baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal maupun seksual. Muara akhir dharapkan seluruh siswa sebagai agen 2P “ Pelopor dan Pelapor” sehingga anak memiliki kemampuan untuk menyalurkan aspirasi, keinginan dan kebutuhannya atau hak-hak anak yang belum terpenuhi.

Dalam sambutannya Nimanto, Kepala SMPN 3 Sidoharjo, menyampaikan harapannya semoga melalui kegiatan ini seluruh siswa mengikuti kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan berkaitan dengan perlindungan anak. Tidak lupa juga memberikan motivasi kepada siswa untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk sharing dan tanya jawab terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi yang berhubungan dengan perlindungan anak terhadap segala bentuk kekerasan.

Materi utama disampaikan oleh Tim P2KB P3A Kabupaten Wonogiri, Ririn Riadiningsih dan Rumdiyah. Poin-poin penting yang disampaikan antara lain mengenai definisi dan batasan usia anak menurut UU no. 35 tahun 2014, hak-hak anak, perlindungan anak, kekerasan pada anak, ciri-ciri anak yang mengalami tindak kekerasan, dan cara mencegah kekerasan pada anak.

Kegiatan pembinaan perlindungan anak ditanggapi cukup antusias oleh seluruh siswa. Hal itu dilihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh 3 siswa mengenai perlindungan anak dan cara mencegah kekerasan pada anak. Sebagai penutup perwakilan dari siswa diminta untuk memberikan tanggapan, kesan, pesan dan kesimpulan dari kegiatan seminar ini.



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas